
Pendahuluan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang lebih dititikberatkan pada pembangunan ekonomi dengan keterkaitan pada bidang – bidang lainnya. Pembangunan tersebut perlu ditingkatkan untuk mencapai kemajuan serta meningkatkan taraf hidup, harkat, dan martabat masyarakat Kabupaten Bengkayang baik dalam konteks regional maupun nasional.
Terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dan struktur ekonomi yang semangkin seimbang antara sektor pertanian, perkebunan, pariwisata membawa Kabupaten Bengkayang kedalam kelompok agropolitan dan agrowisata.
Tersedianya sarana dan prasarana sosial ekonomi yang cukup serta pertumbuhan ekonomi yang cukup ; telah memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Kabupaten Bengkayang, sehingga daerah – daerah terpencil dan terisolasi serta jumlah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dari tahun ketahun terus berkurang.
Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sejak tanggal 1 Januari 2001 merupakan kesempatan bagi daerah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin guna mengembangkan berbagai potensi dan peluang yang ada bagi percepatan jalannya roda pembangunan guna memulihkan dan menciptakan kondisi serta landasan perekonomian yang kuat dan handal. Guna meningkatkan landasan ekonomi daerah ini, ditempuh melalui upaya penarikan investor untuk mau menanamkan
investasinya di Kabupaten Bengkayang sesuai dengan potensi dan peluang yang ada.
Peluang dan potensi yang dimaksud kami kemas dalam bentuk buku profil investasi dengan maksud guna memberikan gambaran tentang kondisi dan potensi serta peluang investasi yang menguntungkan bagi para investor
Terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dan struktur ekonomi yang semangkin seimbang antara sektor pertanian, perkebunan, pariwisata membawa Kabupaten Bengkayang kedalam kelompok agropolitan dan agrowisata.
Tersedianya sarana dan prasarana sosial ekonomi yang cukup serta pertumbuhan ekonomi yang cukup ; telah memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Kabupaten Bengkayang, sehingga daerah – daerah terpencil dan terisolasi serta jumlah masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dari tahun ketahun terus berkurang.
Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sejak tanggal 1 Januari 2001 merupakan kesempatan bagi daerah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin guna mengembangkan berbagai potensi dan peluang yang ada bagi percepatan jalannya roda pembangunan guna memulihkan dan menciptakan kondisi serta landasan perekonomian yang kuat dan handal. Guna meningkatkan landasan ekonomi daerah ini, ditempuh melalui upaya penarikan investor untuk mau menanamkan
investasinya di Kabupaten Bengkayang sesuai dengan potensi dan peluang yang ada.
Peluang dan potensi yang dimaksud kami kemas dalam bentuk buku profil investasi dengan maksud guna memberikan gambaran tentang kondisi dan potensi serta peluang investasi yang menguntungkan bagi para investor
Indonesia
English 


